Nabi SAW bersabda, “Kewajiban orang tua terhadap anaknya adalah memberi nama yang baik, mengajarkan sopan santun, mengajari menulis, berenang dan memanah, memberikan nafkah yang baik dan halal, dan mengawinkannya bila saatnya tiba.” (HR Hakim).

Kelima, hak mendapatkan perlakuan setara (tidak diskriminatif). Semua anak yang lahir ke dunia ini adalah mulia, baik perempuan maupun laki-laki. Karenanya, Islam sangat menjunjung tinggi hak hidup dan hak mendapatkan perlakuan setara antara anak perempuan dan laki-laki.

Nabi SAW bersabda, “Samakanlah anak-anakmu dalam hal pemberian. Jika kamu hendak melebihkan salah seorang di antara mereka, lebihkanlah pemberian itu kepada anak-anak perempuan.” (HR at-Tabrani).

Sehingga, jika hak-hak anak terpenuhi secara maksimal, tidak perlu ada balada senja kala pada potret kehidupan anak. Tentunya, perlu peran optimal dan bersinergi dari keluarga, masyarakat, dan negara. Wallahu a’lam bisshowab. (*)