BUTON TENGAH, TELISIK.ID - Sentra Meohai Kendari di bawah Kementerian Sosial RI memimpin langsung aksi pembebasan empat Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dari pasung di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, pada 1–3 April 2026.

Kegiatan layanan bebas pasung ini menjadi bagian dari komitmen Sentra Meohai Kendari dalam memastikan pemenuhan hak dasar ODGJ, sekaligus mendorong terwujudnya Indonesia bebas pasung melalui pendekatan layanan kesehatan dan rehabilitasi sosial.

Tim Sentra Meohai Kendari turun langsung ke lapangan melakukan penjangkauan, asesmen kondisi, hingga proses evakuasi. Dalam pelaksanaannya, Sentra Meohai turut berkolaborasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Buton Tengah dan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sebanyak empat ODGJ yang sebelumnya dipasung dan dikurung berhasil dibebaskan dari tiga kecamatan, yakni Mawasangka Tengah, Lakudo dan Gu. Seluruhnya langsung dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan.

Baca Juga: Sentra Meohai Kendari Siapkan Baksos Terintegrasi di Maluku Tenggara, Operasi Katarak jadi Fokus