TIMOR TENGAH SELATAN, TELISIK.ID - Seorang anak di bawah umur asal Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial SP (15), harus menanggung malu di tengah lingkungannya lantaran diketahui hamil enam bulan setelah dicabuli paman kandungnya sendiri, AP (64) secara berulang kali sejak April 2021 lalu.
Kasus ini sudah dilaporkan korban dan orang tuanya ke Polres TTS sesuai laporan polisi LP/B/27/I/2022/SPKT Polres TTS Polda NTT.
Kapolres TTS, AKBP Andre Librian mengatakan, kasus persetubuhan anak di bawah umur ini ditangani penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres TTS.
AKBP Andre menjelaskan, korban SP selalu dicabuli pamannya AP di dalam pondok di kebun yang bertempat di Desa Biloto, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS.
Tindakan asusila pertama kali terjadi pada April 2021. Korban yang sudah putus sekolah pergi bersama ibunya ke kebun.
