KENDARI, TELISIK.ID - Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial RH diduga melanggar prinsip netralitas dalam Pemilu 2024.
Temuan ini berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan diteruskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari.
Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin, mengungkapkan bahwa RH ditemukan berada di lokasi kampanye salah satu pasangan calon (paslon) peserta pemilihan Wali Kota Kendari. Temuan tersebut diperoleh setelah Bawaslu menerima laporan dari masyarakat terkait kehadiran ASN tersebut di acara kampanye.
Baca Juga: Viral Toko Baru di Kendari Diserbu Warga, Antrean Panjang Terjadi di Depan Pintu Masuk
"Dari bukti-bukti yang ada, kami anggap cukup untuk mengambil langkah lebih lanjut. Kami akan meneruskan temuan ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Karena yang bersangkutan adalah PNS di Pemprov Sultra, kami juga akan melaporkan hal ini kepada Pj Gubernur Sulawesi Tenggara," ujar Sahinuddin.
