KENDARI, TELISIK.ID  - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial DS (41) kedapatan miliki narkotika jenis sabu.

DS diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Sultra di kediamannya di Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Jumat (18/2/2022) lalu.

Kasubdit III, Ditresnarkoba Polda Sultra, AKP Muhammad Ogen menjelaskan, tersangka merupakan Pegawai Biro Hukum kantor Gubernur Sultra.

"Saat penangkapan, kami menemukan 5 sachet barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang dimiliki tersangka," ujar Ogen, Senin (21/2/2022).

Ia juga mengungkapkan, pihaknya menemukan sabu seberat 2,17 gram dari tersangka