Ia juga menuturkan, pihaknya sedang menyelidiki dan mengembangkan penangkapan yang ke empat kali terhadap tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal  114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara 6 tahun maskimal 12 tahun penjara. (C)

Reporter: Andi May

Editor: Kardin