"Pelaku kemudian berhasil diamankan di rumahnya dan dibawa ke Mapolsek Mawasangka Tengah untuk dilakukan interogasi," jelas Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, Iptu Sunarton Hafala.
Di hadapan polisi, LB (39) mengakui perbuatannya dengan alasan mabuk dan khilaf. LB (39) juga mengaku kesepian sebagai faktor pemicunya, mengingat istrinya yang merupakan ibu dari kedua korban telah meninggal dunia sekitar 7 tahun lalu.
Baca Juga: Bocah 5 Tahun Dicabuli di Warung Sup Ubi
“Saat ini pelaku dan kedua korban sedang berada di Unit PPA Sat Reskrim Buton Tengah untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Humas Polres Buton Tengah, Bripda Ikrar Nusa Bakti.
LB (39) dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002. Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara. (B)
