Suhardi menyebut, kejadian pertama dilakukan pada Bulan Juli di rumah sepupu pelaku. Sedangkan kejadian kedua, dilakukan pada Juli 2020 juga, namun tempatnya di rumah kediaman mertua pelaku di Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, NTT.

Kejadian ketiga kata dia, dilakukan pada Bulan September 2020. Sementara kejadian keempat dan kelima dilakukan pada Januari 2021, yang dilakukan di tempat yang sama.

Baca Juga: Endang: Kader yang Ikut KLB Jujur Saja, Manusia Bisa Khilaf

"Kejadian yang kedua sampai yang kelima berlangsung di tempat yang sama, hanya waktunya berbeda," kata Suhardi kepada awak media, Jumat (2/4/2021).

Suhardi juga menerangkan, pada saat melakukan aksi bejatnya itu sang Ayah MH kerap menutup korban dengan bantal hingga tak berdaya.