Saat ketahuan, kata Suhardi, pelaku MH sempat ingin bunuh diri dengan cara minum obat. Namun, upaya pelaku tidak berhasil karena sempat mendapat pertolongan dari rumah sakit.
Pelaku pun akhirnya dibawa ke Polres Ende dan langsung dilakukan pemeriksaan.
"Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara karena dikenakan pasal 81 ayat 1,2,3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak menjadi UU," pungkas Suhardi. (B)
Reporter: Berto Davids
Editor: Fitrah Nugraha
