“Agar ibu korban merasa kasihan dan mau kembali bersatu dengan tersangka,” ujarnya Kamis (26/8/2021), dikutip dari Inews.id.
Atas kejadian tersebut, pelaku diganjar dengan pasal berlapis yaitu pasal 76 j jo pasal 89(2) dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun.
Juga pasal 76 b pasal 77 b ancaman hukuman maksimal 5 tahun, serta pasal 45 ancaman hukuman 3 tahun.
“Solusi sementara ini yang terbaik adalah anak kembali kepada ibunya. Namun demikian kita harus tetap memberi dukungan sosial kepada korban dan membuat dia nyaman,” kata Lin.
Saat ini korban masih ditangani oleh Unit PPA Polres Labuhanbatu guna pemulihan mental dan rasa trauma dari kekerasan yang dilakukan orang tuanya. (C)
