Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, menjelaskan bahwa aksi pelaku pertama kali terungkap dari pesan WhatsApp korban kepada pacarnya, yang merupakan anak dari pelaku.
“Pesan itu berisi ajakan bertemu di kolam renang di wilayah Temanggung. Namun, ponsel pacar korban ternyata sedang dipegang oleh tersangka,” kata Didik di Mapolres Temanggung, seperti dikutip dari beritasatu.com, Minggu (17/11/2024).
Ketika korban tiba di kolam renang, tersangka langsung mengajak korban ke sebuah kamar dan memaksa melakukan hubungan intim. Tindakan tersebut dilakukan dengan ancaman bahwa foto telanjang dada korban akan disebarkan jika korban menolak permintaan tersangka.
“Tersangka mengatakan ‘nek gak gelem fotomu tak sebar (kalau tidak mau, fotomu saya sebar)’. Saat itu korban hanya bisa diam karena takut,” tambah Didik.
Didik menjelaskan bahwa pelaku menggunakan ancaman yang sama setiap kali melakukan aksinya. Persetubuhan dilakukan di tempat yang sama, yaitu sebuah kamar yang terletak di dekat kolam renang, pada waktu yang berbeda.
