Baca Juga: Pria 61 Tahun di Muna Rudapaksa ABG yang Ditinggal Ibu Merantau ke Papua
“Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak enam kali, di lokasi yang sama, sekitar pukul 12.00 WIB,” jelas Didik.
Polisi kemudian mengamankan tersangka bersama dengan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban yang dikenakan saat kejadian berlangsung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
