Sementara itu, Paur Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Pelaku juga kemudian ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelakunya sudah kami tahan. Ia dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara" kata Budiarsa. (B)
Penulis: Berto Davids
Editor: Musdar
