Pelaku, JD alias MD (30), menuturkan bahwa ia melakukan hal tersebut karena kesulitan ekonomi.

"Saya dibayar Rp 500 ribu untuk menyebarkan 20 sachet sabu," tuturnya.

Pelaku akan dikenakan pasal sesuai Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (A)

Penulis: Elfinasari

Editor: Fitrah Nugraha