KENDARI, TELISIK.ID – Seorang guru berinisial SI (51) diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap belasan muridnya yang masih di bawah umur. Guru tersebut diamankan oleh pihak berwajib pada Selasa (3/9/2024).

Menurut Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin, Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan dugaan kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 KUHP.

"Perbuatan tersebut diduga terjadi di Jalan BTN Kendari Permai, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada bulan Agustus 2024," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Kejati Sulawesi Tenggara Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan dan Jembatan di Buton Utara

Salah satu korban yang masih berusia sepuluh tahun, sebut saja Bunga, merupakan pelajar di sekolah tempat SI mengajar.