Meski begitu, agenda kostatering tetap dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang diawali dengan pembacaan surat penetapan perintah sita objek sengketa dan dilanjutkan dengan penentuan titik batas lahan.

"Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kendari atau jika berhalangan dapat menunjuk wakilnya yang sah disertai dua orang saksi yang memenuhi syarat untuk melaksanakan sita eksekusi terhadap sebidang tanah berdasarkan sertifikat hak pakai nomor 18 tahun 1981," tegas Juru Sita PN Kendari, Sumardin Kete, di lokasi lahan yang disita.

Sementara itu, warga yang berada di lokasi terus mengajukan protes dan penolakan atas konstatering yang tengah berlangsung.

Baca Juga: Khofifah Indar Parawansa Dukung Percepatan Turunnya SK UIN Kendari

Salah seorang warga bernama Linda (55) mengaku bahwa dirinya sudah puluhan tahun mendiami lokasi lahan di kawasan eks PGSD dan membayar pajak rutin setiap tahun.