KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dilakukan oleh seorang istri berinisial I, terhadap suaminya berinisial T yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Menurut Keterangan Kapolsek Lambandia, kronologis kejadian dugaan tindak pidana KDRT berawal pada hari Selasa (23/5/2023) sekira pukul 12.22 Wita, bertempat di Dusun IV Mattiro Deceng Desa Penanggootu, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur, Lina (31) yang merupakan anak kandung korban berada di kebunnya dan ditelepon oleh ibunya yakni tersangka I untuk melihat bapaknya di kebun.
Setelah mendengar informasi tersebut, Lina menyampaikan kepada suaminya Arbi (41) dan mengajaknya ke kebun. Sesampainya di kebun, Lina dan suaminya Arbi melihat bapaknya (korban) telah tergeletak di tanah di bawah rumah kebun dengan posisi terlentang dan bersimbah darah, namun Lina tidak melihat ibunya yakni tersangka I.
Setelah melihat hal tersebut, Lina dan Arbi menghubungi keluarganya dan masyarakat lainnya yang berada di kampung untuk datang ke kebun di tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah banyak masyarakat berdatangan di TKP, korban T dibawa pulang ke rumahnya dengan cara dipikul menggunakan sarung.
