"Untuk motif dari kejadian tersebut belum dapat diketahui dan menurut Informasi dari anak korban, kedua orang tuanya tidak pernah cekcok," jelasnya.

Sementara itu dari hasil visum luar yang dilakukan oleh dokter umum Puskesmas Lambandia yakni dokter Agus Junaedi, korban T dinyatakan meninggal dunia dengan luka yang terdapat pada tubuh korban.

"Luka robek pada perut sebelah kanan dengan ukuran panjang 17 cm, lebar 10 cm, dalam 10 cm," jelas Agus Junaedi.

Selain luka pada perut, lanjut Dokter Agus, terdapat luka robek pada leher atau tenggorokan dengan ukuran panjang 10 cm, lebar 3 cm, dalam 2,5 cm, luka robek pada dada dengan ukuran panjang 5 cm, lebar 1 cm, dalam 1 cm serta luka robek pada lutut kaki kiri dengan ukuran panjang 8 cm, lebar 3 cm, dalam 5 cm. (A)

Penulis: Sigit Purnomo