Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, HDF dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasar 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (C)
Reporter: Andi May
Editor: Kardin
