MEDAN, TELISIK.ID - Tindak korupsi di tingkat pejabat terus terjadi. Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Orang yang tersandung tindakan korupsi tersebut adalah Mantan Bupati Labuhan Batu Utara (Labura), Khairuddin Syah Sitorus. Ia ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) APBN Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Mantan Bupati tersebut ditetapkan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup diperiksa oleh KPK di Jakarta, 17 April 2020.

"Sudah cukup bukti dengan KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan. Sehingga Khairuddin Syah Sitorus ditersangkakan," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Telisik.id, Selasa (10/11/2020).

Fikri juga mengatakan, penyidik KPK akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, 10 November 2020 sampai dengan 29 November 2020.