Khairuddin Syah Sitorus ditahan karena melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Konsel Diperkosa Lalu Dibunuh
"Iya mulai hari ini dia ditahan setelah penyidikan lengkap. Dia dijerat pasal pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Fikri.
Dalam kasus mantan Bupati Labuhan Batu Utara (Labura), Khairuddin Syah Sitorus ini KPK telah melakukan pemeriksaan kepada saksi sebanyak 45 orang.
"Sudah kita periksa 45 orang saksi dalam kasus tersebut. Khairuddin Syah Sitorus ditahan di rumah tahanan Polres Jakarta Pusat," tuturnya.
