BAUBAU, TELISIK.ID - NM (19), warga Kelurahan Tanganapada Kecamatan Murhum Kota Baubau akhirnya melaporkan S yang merupakan pamannya sendiri ke Polres setempat, Senin (24/1/2022).
Hal itu ia lakukan karena merasa tidak tahan lagi karena selalu diperlakukan dengan dugaan tidak senonoh oleh S, yaitu dengan menyetubuhinya sejak umur 8 tahun sampai sekarang, ketika telah masuk kuliah.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, menerangkan kronologis kejadiannya serta membenarkan jika telah datang seseorang di kantor Polres Baubau melaporkan tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
"Ada pun kronologis awalnya pada usia 7 tahun korban diasuh dan tinggal bersama terlapor karena orang tua korban telah bercerai," jelas Kapolres Baubau kamis (27/1/2022).
Kemudian kata AKBP Erwin, saat usia korban sekitar 8 tahun atau sekitar tahun 2009, korban diduga mulai dicabuli terlapor saat pulang dari sekolah dengan menyuruh korban berbuat tidak senonoh sampai kemudian menyetubuhi korban.
