Terlapor kemudian mengancam korban agar tidak bercerita kepada kedua orang tua kandungnya, termasuk bibi korban yang merupakan istri dari terlapor, sehingga korban merasa takut tidak pernah menceritakan perbuatan terlapor.

Lebih lanjut kata dia, kemudian terlapor kembali menyetubuhi korban berulang kali di rumah terlapor sendiri dengan jarak waktu setiap 2 hari hingga korban duduk di bangku SMP, SMA dan masuk universitas.

"Pelapor diajak secara terus-menerus oleh pelaku untuk bersetubuh karena apabila korban menolak selalu mendapat ancaman akan dibunuh dan juga akan menyebarkan video-video korban saat disetubuhi terlapor kepada dosen serta teman-teman kuliah korban," urai Kapolres Baubau.

Baca Juga: Kepolisian Usut Penyerangan Rental PS di Kendari

"Sehinga korban sudah merasa tidak tahan dengan perbuatan terlapor kemudian menceritakan semua perbuatan terlapor kepada Ibu kandungnya dan korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Baubau," lanjutnya.