Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan di Rutan Polresta Kendari untuk menjalani masa penahanan. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman berat.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 473 KUHP terkait kasus pemerkosaan. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut adalah 12 tahun penjara. Meskipun ditahan di Polres Kendari, proses penyidikan perkara tetap ditangani oleh penyidik Polsek Waworete," tegas Ipda Ld. Sadi. (B)

Penulis: Herdin Hidayat

Editor: Kardin