KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pemuda IS (33) harus berurusan dengan Tim Subdit II Dit Res Narkoba Kepolisian Daerah(Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pasalnya, IR kedapatan memiliki sabu seberat 121,49 Gram. Penangkapan terhadap tersangka pada Jum’at (26/3/2021) sekitar pukul 23.00 Wita di jalan Anoa, Kelurahan Rahandauna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menjelaskan, kronologi kejadian tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa di TKP yang dimaksud sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

“Tim kemudian menindaklanjuti laporan tersebut, dan dari hasil lidik kami target diketahui target berinisial IS yang berperan sebagai pengedar sabu,” ungkapnya, Sabtu (27/3/2021).

Saat polisi mengetahui target berada di rumahnya, seketika itu juga tim langsung melakukan penangkapan ke target serta melakukan penggeledahan di rumahnya.