“Dari hasil penggeledahan tim berhasil mengamankan 93 saset narkotika jenis sabu dengan berat 121,49 Gram dalam kamarnya,” tambahnya.
Baca Juga: Kolaborasi Seniman Teater Beri Kritikan Lewat Pentas
Dari keseluruhan narkotika jenis sabu tersebut diakui oleh target merupakan barang miliknya, yang digunakan untuk diedarkan melalui penjualan kepada para pasiennya di kota Kendari.
“Barang haram tersebut diperoleh oleh tersangka dari seseorang secara sistim tempel, dan tim saat ini masih dalam melakukan pengembangannya,” tutupnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai pengedar Narkotika golongan I jenis sabu kini pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika. (B)
