"Dari penggeledahan ditemukan 27 sachet di bawah kasur," ungkapnya, Minggu (25/4/2021).

Hasil interogasi diketahui bahwa tersangka memperoleh narkotika jenis sabu itu dari seseorang dengan sistim tempel.

“Tersangka merupakan pengedar, dengan cara memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang dengan sistem tempel, kemudian melakukan penjualan kepada para pasiennya di Kota Kendari,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika. (B)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim