KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pengamen berinisial SN (24) ditangkap Tim Buser 77 Satreskrim Kota Kendari karena telah melakukan pembusuran di depan toko ceria, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Sabtu (18/6/2022) sekitar pukul 22:30 Wita lalu.

SN merupakan warga kampung baru, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari yang diketahui aktivitas hariannya sebagai pengamen telah menganiaya dua korban dengan menggunakan busur.

Kapolresta Kota Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurahman mengatakan, kronologi kejadian bermula saat korban RS sedang pesta miras di depan toko ceria, tak lama kemudian datang dua orang yang tidak dikenal dan cekcok.

“Korban dan teman-temannya sedang minum-minuman keras di warung depan tokoh ceria, kemudian IL salah satu korban yang ada di tempat kejadian melihat korban RS cekcok dengan dua pelaku yang dia tidak ketahui namanya,” ungkap Kombes Pol Muhammad Eka Fathurahman.

Baca Juga: Seorang Pemuda Dibusur Kelompok Pemuda di Kendari