Kombes Pol Muhammad Eka Fathurahman juga mengatakan, setelah pelaku pergi, tidak lama kemudian pelaku datang kembali bersama rekan-rekannya dan langsung melakukan pembusuran kepada korban RS dan AN.

Akibat dari kejadian pembusuran tersebut, RS mengalami luka tusuk pada bagian perut sebelah kiri dan AN mengalami luka tusukan busur pada bagian tangan sebelah kiri.

Tersangka SN ditangkap oleh Tim Buser 77 Satreskrim Kota Kendari di Jalan Syekh Yusuf, Kecamatan Mandonga pada Rabu (1/2/2023) setelah beberapa bulan menjadi buron.

Baca Juga: Dua Kelompok Pelajar Saling Serang Gunakan Parang dan Busur di Kendari

Saat dilakukan introgasi, SN telah mengakui aksi penganiayaan yang dilakukannya tersebut.