Baca Juga: Ungkap Motif Kematian Pria 60 Tahun di THR Kendari, Polisi Lakukan Autopsi
Ditemukan pula 4 sachet bening Kosong ukuran kecil bekas pakai, 1 sendok takar terbuat dari potongan pipet, 1 penutup botol warna biru yang sudah dipasangi pipet isap.
Tak hanya itu, ditemukan 1 buah Pireks, 3 buah korek api gas, Uang tunai Rp. 44.000, 92 sachet plastik bening Kosong, 1 sachet plastik bening kosong ukuran sedang, 1 Unit Handphone Vivo warna hitam, 1 Unit Handphone Vivo warna hitam berkombinasi biru dan 1 Unit Handphone Oppo warna Silver.
Setelah dilakukan penggeledahan, ketiga terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke mako Polres Muna guna proses lebih lanjut.
AKP Asrun mengatakan, atas tindakan yang dilakukan ketiga tersangka tersebut telah melanggar pasal Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) huruf a UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (C)
