Bahasa itu pun terus Safar Ulangi, hingga A terpancing emosi lalu membalasnya dengan teriakan yang lebih sadis. Akibatnya Safar mendatangi A (16) seakan mengajaknya adu jotos.

Meski waktu pagi menunjukan pukul 06: 45 Wita, Suami dari mantan istri yang berprofesi sebagai petani masih dalam keadaan tidur. Akibatnya HR terbangun karena pergolakan kedua pria didepan rumahnya.

Tak tanggung-tanggung, HR keluar dengan parang mengayun ditangannya. Tak banyak bicara, Safar dikejarnya hingga ke pematang sawah di belakang rumah. Dua kali sabetan tak mengenai sasaran, akhirnya ia menyerangnya dengan gaya sodok (tikam) dan melukai  paha bagian kanan Safar.

Akibat tindakannya, Pria Gondorng (HR) itu harus mendekam dalam sel tahanan Polisi.

“Pelaku bisa dikenakan hukuman berdasarkan Undang-undang Pasal 351 ayat (2) subs. Pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Kapolsek Lantari Jaya, Ipda Taufik Frida Mustafa, S. Tr. K.