Setelah sampai, keduanya berjalan sepanjang 30 menit menuju ke lokasi yang sunyi. Di tempat itulah pelaku membunuh korbannya.

"Pelaku dan korban sempat berdebat, berkelahi saling menjambak dan akhirnya pelaku mencekik korban sampai lemas. Lalu pelaku mengambil sebilah pisau cutter dari dalam tas milik pelaku lalu menyayat leher bagian depan korban sebanyak 3 kali hingga pisau cutter menjadi patah," terang AKP Banuara Manurung.

Baca Juga: Konflik Dua Kubu Geng Motor di Konawe, Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan

Usia melakukan aksi itu, pelaku melarikan diri. Namun, di dalam perjalanan, pelaku menyesal dan akhirnya mendatangi Mapolsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar.

"Kami yang mendapatkan informasi itu langsung bergerak ke lokasi dan menemukan korban dalam keadaan ditutupi oleh dedaunan. Lalu pelaku kami amankan. Pelaku kami persangkaan melanggar pasal 338 subs 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," terangnya. (B)