Saat ini proses penanganan kasus pencabulan tersebut masih tahap penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Polsek Baruga.
Baca Juga: Video Mesum Siswi SMK Kesehatan Kendari Resahkan Warga
"Untuk pelaku dikenakan UU Perlindungan anak di bawah umur serta pasal pencabulan, dengan ancaman pidana 19 tahun penjara dan saat ini pelaku masih mendekam di tembok tahanan Polsek Baruga,”tutup Rizal.
Reporter: M1
Editor: Sumarlin
