Baca Juga: Intip Harta Kekayaan Eman Sulaeman, Hakim Tunggal Gugatan Prapradilan Pegi Setiawan
Kapolres menambahkan, kronologi kejadian ini bermula dalam acara joget yang ada saat pesta pernikahan di Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
"Itu bermula saat korban U menarik salah seorang perempuan dalam acara joget itu yang merupakan keluarga korban, lalu direnggut oleh orang lain yang juga keluarga korban," ujarnya.
Namun, lanjut Kapolres, Korban U tidak terima dan pulang ke rumah untuk mengambil sebilah parang dan mengamuk dalam pesta tersebut. Kemudian terjadilah pengeroyokan dan penganiayaan yang membuat korban meninggal dunia.
"Untuk sementara baru satu orang yang kami amankan, dan kemungkinan masih akan kita kembangkan ke saksi dan menjadi tersangka-tersangka selanjutnya," bebernya.
