"Insyaallah kami akan bekerja secara optimal dan intensif untuk bisa mengungkap kasus ini secara terang benderang, sehingga kita bisa memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan memberikan keadilan kepada korban," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP, tindak penganiayaan yang mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (B)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Fitrah Nugraha
