Beruntung rekan korban GPG (11) yang berada di sekitar rumah pelaku mendengar teriakan korban.

GPG pun datang, membuka pintu rumah dan melihat pelaku berkata kepada korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun.

Saat itu pelaku mengancam korban sambil memberikan uang Rp 50.000 kepada korban.

GPG kemudian melaporkan kepada rekannya NG (8) dan NG pun melaporkan perbuatan pelaku ke ibu kandung korban, DP.

Atas kejadian tersebut, ibu korban DP dan korban melaporkan ke Mapolsek Rote Barat guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.