BELU, TELISIK.ID - AB (40), warga Telerun, Desa Dua Koran, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) dirawat intensif di Rumah Sakit Marianum Halilulik pasca meneguk racun pestisida.
Usut punya usut ternyata hal tersebut dia lakukan karena istrinya mengetahui bahwa ia mencabuli anak kandungnya berinisial PAB (14). Aksi pencabulan dialami korban, akhir pekan lalu.
Kapolsek Raimanuk, Ipda Ilumudin mengatakan, saat itu sekitar pukul 23.00 Wita, korban sedang tidur digubuk bersama saudaranya yang kamar bersebelahan.
Sedangkan Ibu korban tidur di salah satu gubuk yang berada di belakang rumah tempat kejadian.
"Korban dicabuli ayah kandungnya. Kejadian ini sudah beberapa kali dialami korban," kata Kapolsek.
