KUPANG, TELISIK.ID - Salah satu oknum siswi SMA di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial FYT (17), melaporkan pacarnya ke Polsek Kupang Timur.
Dalam laporannya warga Desa Pathau, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang itu mengaku dicabuli NAP (19), warga Desa Seki, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang yang merupakan pacarnya.
Korban mengaku dicabuli dan disetubuhi pelaku selama dua hari di Desa Raknamo, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, yakni pada Minggu (13/2/2022) hingga Senin (14/2/2022).
Kasus persetubuhan terhadap anak ini sudah ditangani polisi di Polsek Kupang Timur sesuai laporan polisi nomor LP/B/ 05/II/2022/Sek Kupang Timur/Res Kupang, tanggal 20 Februari 2022.
Diperoleh informasi kalau pelapor menjalin hubungan pacaran dengan terlapor sejak tahun 2019 lalu.
