Kapolsek Kupang Timur, Iptu Viktor Saputera menjelaskan kronologisnya. Ia mengatakan, Minggu (13/2/2022), sekitar pukul 15.00 Wita, korban berpamitan kepada ibu kandungnya (pelapor), dengan alasan hendak mengerjakan tugas sekolah. Ternyata korban tidak pulang ke rumah hingga Senin (14/2/2022).

Ibu korban mendapatkan informasi dari saudaranya DS bahwa korban ternyata diajak oleh terlapor menginap dua malam di rumah nenek terlapor di Desa Raknamo Kecamatan Amabi Oefeto Kabupaten Kupang.

Baca Juga: Kios Penjahit di Timor Tengah Selatan NTT Ludes Terbakar

Setelah bertemu dengan korban, pelapor pun menanyakan. Korban kemudian menceritakan kepada pelapor bahwa terlapor mengajaknya bersetubuh pada Minggu (13/2/2022) dan pada Senin (14/2/2022) malam hari.

Atas kejadian ini pelapor pun ke kantor polisi di Polsek Kupang Timur untuk melaporkan peristiwa yang terjadi dan berharap untuk diproses secara hukum yang berlaku.