“Sudah dibuatkan laporan polisi dan kita sudah buat surat permintaan VER agar korban divisum,” ujar Kapolsek Kupang Timur, Minggu (20/2/2022).
Polisi sudah memeriksa korban dan saksi-saksi serta mengamankan pelaku.
Baca Juga: Diduga Serangan Jantung, Seorang Warga di NTT Meninggal di Belakang Rumah
Ia menambahkan, pihaknya akan menyelidiki lebih jauh terkait kasus ini karena hubungan keduanya adalah pacaran. Mungkin saja ada suka sama suka di antara keduanya.
“Kita menindaklanjuti laporan lalu mengamankan pelaku dan sekarang sudah ditahan di sel Polsek Kupang Tengah hingga 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek. (C)
