Keluarga korban pun memberikan perwakilan kepada sepupu korban Rando Kase untuk mewakili keluarga korban dalam membuat surat pernyataan penolakan autopsi serta penolakan bahwa menerima kematian korban sebagai ajal.
Selama ini korban berada di Kabupaten Rote Ndao dan tinggal bersama-sama dengan majikannya Jemi Deru di Dusun Tudameda, Desa Lalukoen, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.
Saat korban berada di Puskesmas Batutua, ditemukan pada bagian dahi serta mata sebelah kiri terdapat luka lecet yang diduga akibat korban terjatuh dari kursi.
Sebelum terjatuh dari kursi, korban sudah sempat minum minuman keras (sopi) sebanyak dua kali.
"Jenazah korban disemayamkan di rumah majikannya di Dusun Tudameda, Desa Lalukoen, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao untuk selanjutnya akan dibawa ke Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan pada Senin (21/3/2022)" tutup Nurcahyo. (B)
