Ia mengatakan, dalam pemberian uang tersebut awalnya dilakukan pada Agustus 2022. Saat itu korban menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar melalui seorang lelaki bernama Mimin Muslimin.

Kemudian pada September-Oktober 2022 lalu, korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta dan uang tersebut diserahkan melalui tersangka berinisial LD. R, selanjutnya pada November 2022 lalu korban kembali menyerahkan uang secara tunai kepada tersangka sebesar Rp. 1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah).

Pada Januari 2023 lalu, korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp 800 juta tepatnya di kediaman tersangka, kemudian kembali menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta.

Kemudian dari rentang waktu Mei-Juli 2023, korban meminta kembali uang yang telah dititipkan dan diserahkan kepada tersangka. Namun, tersangka tidak mengembalikan seluruh uang korban.

Tersangka hanya mengembalikan sebesar Rp.1.844.000.000 (satu milyar delapan ratus empat puluh empat juta rupiah) dengan alasan bahwa uang korban sementara digunakan untuk keperluan pekerjaan.