KENDARI, TELISIK.ID - Dalam Operasi Pekat Anoa 2024, Personel Satuan Tugas (Satgas) Preventif Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulawesi Tenggara mengamankan seorang wanita, terduga pelaku peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis ballo.

Berdasrkan keterangan tertulis yang diterima Telisik.id Jumat (17/5/2024), operasi ini dipimpin oleh Kepala Sub Satuan Tugas (Kasubsatgas) Preventif 2 Kompol Basri berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Kapolda Sultra Nomor: Sprin/523/V/OPS/1.3./2024.

Penangkapan dilakukan pada hari Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 11.40 Wita di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat. Pelaku diketahui bernama Watini, seorang wanita berusia 38 tahun yang tinggal di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu ember plastik warna biru berukuran 30 liter yang berisi miras tradisional jenis balllo.

Baca Juga: Ratusan Liter Miras Cap Tikus Dimusnahkan di Baubau