Baca Juga: Pengantre Membludak, Disperindag Tambah 600 Kupon Minyak Goreng

"Karena minyak mahal bahkan mencapai Rp 50 ribu sampai Rp 60 ribu per liter, jadi kita adakan pasar murah dengan menyediakan minyak sesuai harga normal. Dan ini sudah menjadi kebijakan pemerintah, bahwa yang boleh mengadakan pasar murah adalah pihak kepolisian dan Disperindag," jelasnya.

Terkait kenapa Disperindag tidak membiarkan para distributor menyalurkan langsung ke pedagang, kata dia, itu sudah dilakukan beberapa bulan lalu dan yang terjadi malah makin langkah.

"Sudah kita coba, hanya saja tiba di para pedagang, minyak itu menghilang atau tidak ada, entah itu ditimbun atau dijual ke yang lain, kita tidak tau. Olehnya itu, kita ajak distributor untuk mengadakan pasar murah, dengan menjual sesuai dengan harga normal. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan sesuai dengan harga pasar," pungkasnya. (B)

Reporter: Muhammad Ilwanto