Sebelumnya diberitakan telisik.id, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Eliya sebagai saksi untuk terdakwa Ramadhan Ibrahim, mantan ajudan Abdul Gani.
Eliya mengungkapkan bahwa ia kerap mengatur pertemuan antara Abdul Gani dan beberapa perempuan selama masa jabatannya sebagai gubernur. Selain itu, ia juga terlibat dalam sejumlah proyek yang diduga dimainkan bersama Abdul Gani.
Menurut Eliya, Abdul Gani memiliki kebiasaan mencari perempuan dengan menggunakan kode khusus. Ia mengungkap bahwa ada dua kode yang digunakan untuk memesan PSK, yakni "Ayu" dan "Cinta."
Dalam sidang terungkap bahwa Abdul Gani pernah meminta perempuan hingga tiga kali dalam sehari. Eliya mengakui bahwa dirinya yang mengatur pertemuan tersebut dengan mengarahkan wanita ke lokasi yang ditentukan.
Selain kasus gratifikasi dan suap, Abdul Gani juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menemukan adanya upaya menyamarkan kepemilikan aset dengan mengatasnamakan pihak lain.
