Menurut penyelidikan, Abdul Gani diduga menggunakan 27 rekening berbeda untuk menerima uang hasil gratifikasi. Dana yang masuk ke rekening tersebut mencapai Rp99,8 miliar, dengan Rp87 miliar diterima melalui transfer bertahap.
JPU mengungkap bahwa Abdul Gani menerima gratifikasi dari fee proyek infrastruktur yang bersumber dari APBN. Total dana yang diterima dari proyek-proyek tersebut mencapai Rp500 miliar.
Selain gratifikasi, Abdul Gani juga menerima suap sebesar Rp2,2 miliar. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran hotel dan layanan kesehatan.
Jaksa juga memaparkan bahwa pengusaha Muhaimin Syarif alias Ucu turut terlibat dalam kasus ini. Ia diduga memberikan uang sebesar Rp7 miliar kepada Abdul Gani terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
"Terdakwa menerima uang baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening keluarga," ungkap JPU dalam persidangan.
