JAKARTA, TELISIK.ID - Gelapnya kasus korupsi pengadaan furnitur Rumah Jabatan DPR RI menguak sepak terjang Indra Iskandar. Meski berstatus tersangka, Sekjen DPR itu masih belum ditahan.

KPK beralasan menunggu hitung-hitungan kerugian negara, sementara Indra sempat melawan lewat praperadilan sebelum akhirnya mundur.

Simak lika-liku penyidikan yang mengancam karir pejabat bergelar doktor ini!

Indra Iskandar, Sekretaris Jenderal DPR RI, resmi berstatus tersangka KPK sejak Mei 2024. Kasusnya terkait pengadaan furnitur Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR tahun 2020.  

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Indra belum ditahan. KPK menyatakan penahanan menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP.