JAKARTA, TELISIK.ID - Meski menerima, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan catatan kritis terkait pengesahan RUU Cipta Kerja di Rapat Paripurna, pada Senin (5/10/2020).
RUU Cipta Kerja bertujuan membuat iklim invetasi yang menarik bagi investor ke tanah air.
Plh Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan, RUU tersebut merupakan perampingan dari setidaknya 79 Undang-Undang (UU) dengan 1.244 pasal serta 11 klaster.
Meskipun Fraksi PAN memahami dan menyetujui disahkannya RUU menjadi UU, namun demikian, Fraksi PAN memiliki sejumlah catatan kritis. Catatan-catatan kritis ini telah disampaikan dalam rapat-rapat Panja yang sudah dilaksanakan.
“Catatan-catatan kritis ini kami himpun dari masyarakat. Ini adalah akumulasi dari aspirasi yang disampaikan kepada Fraksi PAN. Namun harus disadari, Fraksi PAN tentu tidak bisa sendiri dalam menyuarakan dan memperjuangkannya. Karena itu, tidak heran jika tidak semua catatan kritis itu bisa diakomodir dan dimasukkan dalam UU," ujar Saleh kepada Telisik.id di Jakarta, Senin (5/10/2020).
