Pemerintah harus memproteksi hasil produksi pangan lokal untuk meningkatkan daya saing petani. Adalah fakta, bahwa tanpa membuka keran impor saja, daya saing komoditas pertanian kita sulit dikendalikan.
Fraksi PAN menilai, pengendalian harga komoditas pertanian yang dapat melindungi konsumen dan petani sekaligus, belum menjadi agenda dalam RUU Ciptaker.
Empat, Fraksi PAN menilai, ketentuan dalam Pasal 49 tentang Jaminan Produk Halal, khususnya dalam Pasal 4A bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang didasarkan atas pernyataan pelaku UMK (self declare), sekalipun dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH, berpeluang besar melahirkan praktik moral hazard yang dilakukan pelaku UMK.
Self declare ialah pengakuan sepihak yang belum tentu bisa diverifikasi kebenarannya. Dalam konteks ini, semestinya RUU Ciptaker ini bisa mengatur lebih spesifik terkait dengan labelisasi produk halal melalui Lembaga yang resmi dan disetujui.
Dalam bidang ketenagakerjaan, Fraksi PAN belum melihat penjelasan lebih khusus mengenai aspek rencana penggunaan tenaga kerja asing. Agar tidak menimbulkan multi interpretasi, sebaiknya hal itu bisa dicantumkan secara spesifik dalam UU ini.
