MUNA, TELISIK.ID - DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna telah selesai melakukan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2018 tentang Desa.

Di mana pada pasal 169 ayat 1 huruf e yang mengatur tentang batas usia minimal calon kepala desa (Cakades) 25 tahun dan maksimal 60 tahun.

Pembahasan revisi terbatas diawali di Badan Pembentukan Perda (Bapem Perda) yang kemudian dilanjutkan dengan rapat paripurna tingkat I dan pembahasan gabungan komisi.

Ketua Bapem Perda DPRD Muna, La Ode Dyrun menerangkan, mekanisme pembahasan revisi telah dilakukan. Dalam rapat gabungan komisi, disepakati pasal 169 ayat 1 huruf e dilakukan penghapusan syarat batas usia maksimal Cakades 60 tahun yang disesuaikan dengan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

"Sudah disepakati batas usia maksimal Cakades dihilangkan, tinggal batas usia minimal 25 tahun," kata Dyrun, Kamis (27/1/2022).